Kamis, 2 Oktober 2025

Jadi Kurir Sabu, Seorang Satpam di Deli Serdang Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut seorang satpam, Nurdian Handoko Alias Dian tujuh tahun penjada di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/4/2022).

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Jaksa menuntut seorang satpam, Nurdian Handoko Alias Dian tujuh tahun penjada di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/4/2022). 

Bahwa terdakwa mendapatkan 1 buah kotak rokok Club X di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sabu seberat 4,9  dengan harga Rp 550 ribu pergramnya.

Dan uangnya akan  terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut  laku terjual sebesar Rp 2.750.000, dan harga narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada  saksi Rizky adalah sebesar Rp 600 ribu pergramnya, sehingga harga total yang akan dibayarkan adalah Rp 3 juta.

"Kemudian terdakwa akan mendapatkan upah dari Mistok sebesar Rp 150.000,  setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil di serahkan," beber jaksa.

Bahwa  selanjutnya  terdakwa berikut barang bukti dibawa ke  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjuut .

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Dapat Upah Rp 150 untuk Antar Sabu, Satpam Asal Deli Serdang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved