Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu
Kasus penipuan bermodus call center bank palsu terjadi wilayah Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang warga Kabupaten Trenggalek.
Dari situlah uang korban yang ada di rekening lenyap.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, tim Satreskrim Polres Trenggalek berangkat menangkap pelaku di kediamannya di Palembang.
Tersangka AC mengatakan, modus yang ia pakai bukan hal baru. Ia mengatakan, sudah banyak penipu memanipulasi call center resmi.
Ia mengaku hanya meniru hal itu.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Trenggalek Jadi Korban Call Center Bank Ternama Palsu, Pelaku Perdaya Korban dengan Data
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.