Sabtu, 4 Oktober 2025

Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ngaku Khilaf Tergoda Kemolekan Tubuh Korban

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), tega rudapaksa anaknya selama bertahun-tahun. 

Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY, bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.

Baca juga: Ketemu di Pasar Malam, 2 Gadis ABG Dirudapaksa 2 Pemuda, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.

Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, ia sering juga menonton film dewasa, bahkan anaknya sering juga dikirimi film dewasa melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.

“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan, Suami di Muaraenim 'Service' Anak Gadis

(Sripoku.com/Ardani Zuhri)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved