Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ngaku Khilaf Tergoda Kemolekan Tubuh Korban

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), tega rudapaksa anaknya selama bertahun-tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang remaja berusia 18 tahun sebut saja Bunga.

Sementara pelakunya berinisial SY (37).

SY tega menodai anaknya berkali-kali dalam kurun waktu 7 tahun.

Ia berdalih tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

Selain itu, dia juga mengaku tidak dilayani oleh sang istri.

Baca juga: Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok

Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus ini mulai terbongkar saat korban melaporkan aksi bejat ayahnya ke Polres Muaraenim.

Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Aris dalam press releasenya di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban
LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.

Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.

Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.

Baca juga: FAKTA Bocah 10 Tahun di Banjar Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengelar rilis kasus ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri, Kamis (21/4/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengelar rilis kasus ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri, Kamis (21/4/2022). (SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri)

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.

Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video panas.

Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY, bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.

Baca juga: Ketemu di Pasar Malam, 2 Gadis ABG Dirudapaksa 2 Pemuda, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.

Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, ia sering juga menonton film dewasa, bahkan anaknya sering juga dikirimi film dewasa melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.

“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri Menolak Diajak Berhubungan Badan, Suami di Muaraenim 'Service' Anak Gadis

(Sripoku.com/Ardani Zuhri)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved