Istri di Tulungagung Jatim Tewas di Tangan Suaminya: Aksi Keji Pelaku Terungkap dari Rekonstruksi
Kakek itu juga menggunakan lututnya menghantam istrinya yang sudah tak berdaya.
Editor:
Erik S
Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Lansia Tulungagung Peragakan saat Dirinya Aniaya Istri hingga Tewas, Sebelumnya Beri Pengakuan Beda