Oknum ASN Bontang Kepergok Nyabu di dalam Bus Pemkot
LS mengaku sebagai perpanjangan tangan bandar ke pembeli sehingga saat berhasil jual barang bandar, ia dapat bonus sabu untuk dikonsumsi pribadi
Editor:
Eko Sutriyanto
Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.
“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya.
Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.
RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu
“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok.
Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot