Selasa, 30 September 2025

Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama 2022

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose (tengah) saat konferensi pers pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 255,96 kg, di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama tahun 2022.

Menurut Golose, hingga saat ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi.

"Dari awal tahun 2022 sampai saat ini BNN RI telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebesar 715,02 kilogram, ganja 40,12 ton, ekstasi 78.638 butir," kata Golose saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

BNN RI juga bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam hal ini Bea Cukai RI juga melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 255.96 kilogram.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu Seberat 255 Kg, 5 Orang Ditangkap

Golose mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi atas dua kasus di dua tempat yang berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar," kata Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022)

Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Maret 2022 lalu dengan melakukan patroli laut sekitar pukul 02.26 WIB.

Golose mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203.99 kg," ucap Golose.

Atas pengungkapan itu kata Golose, setidaknya ada tiga orang tersangka diamankan dengan inisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terhadap Yek, Golose menyebut petugas kembali berhasil mengamankan AZ alias Her di Dusun Lampoh Pala Desa Gampoh Aceh, Aceh Timur, Aceh.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua oleh tim gabungan BNN terjadi di Bireun, Provinsi Aceh.

Pengungkapan penangkapan ini kata Golose dilakukan pada sehari setelahnya yakni, Selasa (15/3/2022) lalu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved