Oknum ASN Bontang Kepergok Nyabu di dalam Bus Pemkot
LS mengaku sebagai perpanjangan tangan bandar ke pembeli sehingga saat berhasil jual barang bandar, ia dapat bonus sabu untuk dikonsumsi pribadi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ismail Usman
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Satreskoba Polres Bontang mengamankan LS (44) yang merupakan oknum ASN diamankan bersama dua rekanya berinisial DN (38) dan RS (35).
Oknum ASN ini diciduk polisi saat akan menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bus dinas Pemkot Bontang yang terparkir di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat (15/4/2022) malam lalu.
“Hasil pengambang kasus, satu oknum ASN kami tangkap habis makai sabu di bus,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto melalui pers rilisnya, Minggu (17/4/2022).
Pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan DN di rumahnya Kelurahan Gunung Telihan Jumat (15/4/2022), sekira pukul 20.13 Wita.
Dari tangan DN polisi menemukan sabu seberat 1 gram.
Menurut pengakuan DN, barang haram tersebut didapat dari tangan LS yang merupakan oknum ASN Pemkot Bontang.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap LS.
Baca juga: Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Jus Dicampur Sabun Cuci Piring, Ini Pengakuan Ketua RT
Saat diciduk polisi sekitar pukul 21.15 Wita, LS baru saja menggunakan sabu di dalam bus Pemkot Bontang.
Saat penggerebakan, polisi menemukan alat sabu dan plastik klip di dalam bus.
Selain pengguna aktif, LS juga mengaku sebagai perpanjangan tangan bandar ke pembeli sebab jika berhasil menjual barang milik bandar, LS akan mendapat bonus sabu untuk dikonsumsi pribadi.
“Dia hanya penghubung saja dari pengedar ke pembeli. Supaya kalau di jual, bisa dapat barang buat dia pakai,” terang AKP Tatok.
LS beralasan menggunakan sabu agar bersemangat saat bekerja.
Ayah tiga anak ini mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak dari 2007 lalu.
Hanya saja dari pengakuannya, LS menggunakan sabu tidak secara rutin.