Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 800 Juta, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas

Nurcholis sebelumnya dituntut oleh JPU dengan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim.

Editor: Dewi Agustina
ABDULLAH USMAN/TRIBUNJAMBI.COM
Sudah Tiga Minggu Berjalan 4 Ruangan KPU Tanjabtim Masih Bersegel Kejari 

Hampir tiga pekan dicari, akhirnya mantan Ketua KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Ada tiga orang lagi yang ditetapkan tersangka, dan telah dibawa ke meja hijau atas kasus yang sama.

Ketiganya adalah Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved