Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 800 Juta, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas
Nurcholis sebelumnya dituntut oleh JPU dengan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Nurkholis dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (11/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah.
Sedangkan terdakwa Nurkholis didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku kuasa hukum.
Dalam sidang, majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.
"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Pantauan di lokasi, saat dibacakan vonis bebas oleh ketua hakim, terlihat kerabat Nurkholis mengucap syukur dan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurcholis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Tanjabtim.

Setelah putusan itu, Nurkholis akan dijemput kuasa hukumnya di Lapas Jambi.
"Malam ini juga akan segera kami jemput di Lapas. Putusan hakim vonis bebas," ungkap Azmin Sutan Muda kuasa hukum Nurcholis.
Dia sedang menunggu berita acara dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar Nurkholis bisa dijemput.
"Penjemputannya dilakukan sebelum jam 12.00 malam ini," ujarnya.
Pada perkara yang diusut Kejari Tanjabtim ini, Nurkholis ditetapkan tersangka atas kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dari APBD Tanjabtim 2020.
Baca juga: Misteri Uang Rp 230 di Brankas KPU Tanjabtim, Kejari: Belum Diketahui Peruntukannya
Nurkholis diduga telah melakukan tindak pindana korupsi untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 800 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Nurkholis mangkir dari panggilan jaksa.
Dia pun ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.