Pria Pagar Alam Babak Belur Digebuki Warga karena Lecehkan Gadis Usia 13 Tahun yang Sedang Salat
Mendapat laporan tersebut anggota Polres langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur untuk diamankan
Kapolres Pagar Alam AKBP Arief Harsono SIK MH mengatakan, berdasarkan hasil laporan Bhabinkamtibmas diketahui bahwa jamaah Masjid Al Amin sudah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakaukan perbuatan cabul.
"Mendapat laporan tersebut anggota Polres langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur untuk diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SP/WAWAN)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Babak Belur, Penampakan Pria di Pagar Alam, Tega Lakukan Asusila ke Gadis ABG