Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Berikut ini profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

YouTube Akreditasi Badilum
Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H 

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.

Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.

Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.

Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.

Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

Sejumlah perbuatan Herry Wirawan yang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.

Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.

Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved