Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya

Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.

Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Miftahul Huda
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pria aniaya teman kencan dan (KANAN) Tersangka MAA yang aniaya teman kencan gegara diejek lemah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana.

MAA kabur setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.

Teriakan itu didengar oleh karyawan hotel.

Diketahui, korban berteriak lantaran dianiaya oleh MAA.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah mengamankan MAA.

Pria itu ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar Hotel di pusat Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).

Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, MAA (29) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.

Baca juga: Viral Video Gadis SMP Menari Tanpa Busana di Bogor, Berikut Kata Kapolsek dan Camat Citeureup

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.

Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).

FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp350 ribu rupiah.

Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

"Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Disaat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang.

Maka terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved