Sabtu, 4 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Ketua Kadin Kalbar: Kabur, Ajukan Praperadilan Hingga Tertangkap di Jakarta

Dalam perlawanan hukumnya, Joni Isnaini juga pernah melaporkan aparat Polda Kalbar ke Mabes Polri, serta melakukan upaya praperadilan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. 

Kapolda Kalbar mengatakan bahwa saat ini Joni Isnaini belum ditahan lantaran kabur.

"Sudah tersangka tapi belum tertangkap, dia masih kabur," tutur Kapolda Kalimantan Barat.

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan pihaknya akan melakukan upaya paksa menjemput Joni Isnini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tetap kita akan lakukan upaya paksa, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Lapor Propam

Sebelumnya, menanggapi penetapan tersangka Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum mengaku bingung atas penetapan tersangka Joni Isnaini, karena pihaknya sudah mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada penetapan tersangka.

Ia menilai penetapan tersangka atas kliennya tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas.
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Terkait jasa konstruksi ia menegaskan terdapat unsur Lex Spesialis yakni undang-undang nomor 2 tahun 2017 bersama dengan Perpres dan PP, dimana dalam undang-undang jasa konstruksi pemerintah tersebut dikatakannya tidak ada pidana, semua persoalan terdapat mekanisme dan hukum acara yang dilakukan ketika ada persoalan terkait jasa konstruksi.

"Saya fikir ini sangat keliru, dan yang lebih parah ketika ada pelaksanaan pekerjaan, ini sudah ditetapkan penyelidikan oleh pihak berwenang, dan penyidik minta dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan sepanjang 5 km dengan dana 12 milyar yang sudah mengalami 4 kali adendum, nah dari situ saja sudah tidak dibenarkan, tidak boleh ada penyidikan masuk ketika proses pekerjaan sedang berlangsung," jelasnya, Rabu 23 Februari 2022.

Herman pun mempertanyakan dari sisi mana dasar atas penetapan tersangka kliennya tersebut, karena ia mengatakan tidak ada kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut.

"Saat ini, proyek jalan 5 Km dengan lebar 5 meter dan ketebalan 25 Cm yang mengalami 4 kali adendum itu sudah dinikmati masyarakat, dan proyeknya tahun 2019, dan 2020 sudah berakhir, artinya sudah dilaksanakan sedimikian rupa," paparnya.

"Kami sudah meminta karifikasi kepada penyidik hasil gelar perkara mereka tidak pernah disampaikan kepada kami, dan apa persoalan yang salahnya, dan yang dinilai merugikan negara itu dari apanya,'' tuturnya.

Ketua Umum Kadin Kalbar, Joni Isnaini.
Ketua Umum Kadin Kalbar, Joni Isnaini. (Tribun Pontianak/Syahroni)

Baca juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag 

Berbagai syarat administrasi dan dokumen yang terlalaikan, kemudian menurutnya dari BPK bersama Tim pengecekan dari laboratorium sudah turun kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan, dan ia menyampaikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan BPK turun, ada kelebihan anggaran 8 juta rupiah sekian hampir 9 juta, dan itu kita sudah setorkan ke kas daerah, dan itu biasa dalam penghitungan terlebih ini jumlah 12 milyar, kelebihan itupun sudah di setorkan ke kas daerah," katanya.

"Jadi apa yang jadi persoalan, tiba-tiba dalam perjalanannya pada bulan Februari 2022 ini ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya mempertanyakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved