Pembunuhan di Ogan Ilir Terungkap, Pelaku Gunakan Balok Kayu dan Pisau untuk Membunuh Korban
Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (23/3/2022) siang
Mendapat laporan pembunuhan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja mengejar kedua tersangka.
Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.
Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga. Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki.
Ditemukan di Semak-semak
Seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, tewas dengan penuh luka bacok di sekujur tubuh.
Informasi yang dihimpun, pria tewas merupakan warga Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.
Pria tersebut ditemukan sekarat dengan tubuh terkapar di semak-semak di Tanjung Raja pada Rabu (23/3/2022) siang.
Baca juga: Ada Pisau di Samping Mayat yang Ditemukan di Dalam Mobil Sebuah Apartemen Jakarta Utara
Kepala Desa Talang Balai Baru II, Wail Majid membenarkan bahwa pria tersebut merupakan warganya.
"Itu benar warga kami. Tapi yang saya tahu, namanya Etet, umur sekitar 40-an," kata Majid dihubungi via telepon.
Majid sendiri mengaku belum tahu kronologi tewasnya warga Talang Balai Baru II itu.
"Ini juga saya mau ke rumah duka mau cari tahu informasi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Dua Bersaudara Bunuh Pria Paruh Baya Pakai Balok dan Pisau