Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat
Seorang ayah di Semarang rudapaksa anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga tewas, Komnas Perlindungan Anak (PA) beri kecaman.
Diwartakan Tribun Jateng sebelumnya, kasus ini terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Penyebab tewasnya bocah diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter RS Pantiwilasa yang menyebutkan korban meninggal dunia tidak wajar.
Pada keterangan dokter ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.
Baca juga: Fakta Ayah di Kaltim Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku juga Rekam Bagian Intim Korban
"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya, Senin (21/3/2022).
Setelah diketahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk.
"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," kata Donny.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.
Pelaku Mengakui Tindakannya

Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut.
"Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya.
Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.
Namun klinik meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.
"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin, saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke RS Pantiwilasa.
Baca juga: Pemuda di Jember Rudapaksa Siswi SMP, Modus Jemput di Sekolah, Terungkap saat Digerebek Ayah Korban
"Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujar Donny.