Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat
Seorang ayah di Semarang rudapaksa anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga tewas, Komnas Perlindungan Anak (PA) beri kecaman.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Inza Maliana
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Widiyanto (41), pelaku pemerkosa anak sendiri hingga tewas, berikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahdyan Trijoko) (Kompas.com/Riska F)