Sabtu, 4 Oktober 2025

Bebas dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis: Ditangkap KPK di Hotel Borobudur

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan paniteran PTUN Medan

Editor: Erik S
Ist
OC Kaligis 

Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika beperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.

Baca juga: KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin.

Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang bepergian ke luar kota.

"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.

Menurutnya, OC Kaligis mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga 3 bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti 3 bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved