Biasanya Garang, Kombes Djuhandani Menangis Ceritakan Cara Pelaku Bunuh MFA Lalu Dilempar dari Tol
Kondisi MFA memang mengenaskan sebab dibuang dari ketinggian sekira 50 meter dalam kondisi telanjang.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sekeji Apakah Sampai Kombes Polisi Ini Menangis Saat Gelar Perkara? Ternyata Kini Merinding Kisahnya