Begini Detik-Detik Pengungkapan Pembunuhan Nakes di Semarang, Berkat Media Sosial
Henri mendatangi Subdit 3 Jatanras Polda Jateng lalu menerangkan temuan mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Sweetha Kusuma Gatra
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram