Jumat, 3 Oktober 2025

Begini Detik-Detik Pengungkapan Pembunuhan Nakes di Semarang, Berkat Media Sosial

Henri mendatangi Subdit 3 Jatanras Polda Jateng  lalu menerangkan temuan  mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Sweetha Kusuma Gatra

Editor: Eko Sutriyanto
ist/dok polrestabes
Jenazah wanita ditemukan tergeletak dan tertutup kain sarung di bawah jembatan tol. Kondisi jenazah terikat dan mengeluarkan aroma membusuk dan terungkap 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Peran media sosial cukup membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan ibu, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anak di Kota Semarang Jawa Tengah.

Polisi sempat menemui titik buntu karena tak secuil identitas ditemukan oleh polisi pascapenemuan mayat wanita dalam sarung di bawah tol Semarang-Solo.

Di tengah proses upaya pengungkapan, polisi menyebar barang bukti milik korban berupa pakaian dan cincin di media sosial Tik-Tok dan Instagram melalui akun resmi  @jatanrasjateng id.

"Iya, kami sebar data properti atau barang milik korban di media sosial," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Bahkan polisi meminta bantuan akun-akun berfollowers ratusan ribu untuk ikut me-repost postingan ciri-ciri korban.

Usaha itu membuahkan hasil, dimulai saat ada akun Henri P Karisma menghubungi admin Instagram @jatanras jateng id, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Musi Sekayu Muba

Properti korban yang diposting  ada kemiripan dengan pakaian dari salah satu keluarga netizen yang hilang.

Henri mendatangi Subdit 3 Jatanras Polda Jateng  lalu menerangkan temuan  mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Sweetha Kusuma Gatra.

 Dari keterangan saksi itu, polisi terus menggali data korban kepada saksi itu.

Selanjutnya tim Resmob subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran dan pencarian ulang di tempat lokasi kejadian.

Hasilnya menemukan mayat anak korban Sweetha yang berjarak sekira 50 meter dari temuan mayat pertama.

"Semua bukti mengarah ke orang terdekat korban atau pacar korban yakni  Dony Christiawan Eko Wahyudi kemudian kami segera melakukan penangkapan," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang – Ungaran KM 425, Pudak Payung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama  Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

Baca juga: Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Ciherang Purwakarta

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap,"
terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rahardjo, pelaku adalah pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.

Korban adalah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya MFA usia 5 tahun. Sweetha adalah bidan di Sleman yang menjalin asmara dengan Dony Christiawan Eko W (31), pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang
Korban adalah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya MFA usia 5 tahun. Sweetha adalah bidan di Sleman yang menjalin asmara dengan Dony Christiawan Eko W (31), pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang (ist)

Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Pelaku tega menghabisi dua nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.

Baca juga: Bantah Hasil Autopsi, Orang Pertama Lihat Mayat Tangmo Nida Cerita Kondisi Sang Artis, Mengejutkan!

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Bidan yang tewas dibunuh
Bidan yang tewas dibunuh (ist)

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved