Calon dan Pesuruh Koordinator Pasar Duel Sadis di Garut, Ini Penjelasan Kapolres
Keduanya berkelahi di pasar tumpah yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Editor:
Erik S
net
Ilustrasi
Duel sadis antara Hermawan (38) dan M Ridwan (28) gegerkan warga Garut, Jawa Barat.
Sementara Hermawan dijerat dengan Pasal 2 UU RI no 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, juga pasal 351 KUHP soal Penganiayaan.
Duel antara Hermawan dan Ridwan itu tersebut terjadi Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (13/3/2022) pukul 05.40 pagi. (Penulis: Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Hermawan dan Ridwan yang Terlibat Duel Sadis di Pasar Tumpah di Garut hingga Tangan Putus