Pelaku Begal Pantat di Majalengka Jabar Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan
"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."
Baca juga: Enam Begal yang Kerap Beraksi di Bogor Diringkus Polisi, Tenggak Minuman Keras Ketika Hendak Beraksi
"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Begal Pantat di Majalengka Harap Pelaku Jera, Terancam Penjara 9 Tahun