Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Begal Pantat di Majalengka Jabar Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi begal organ sensitif perempuan 

"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."

Baca juga: Enam Begal yang Kerap Beraksi di Bogor Diringkus Polisi, Tenggak Minuman Keras Ketika Hendak Beraksi

"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Begal Pantat di Majalengka Harap Pelaku Jera, Terancam Penjara 9 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved