Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Begal Pantat di Majalengka Jabar Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi begal organ sensitif perempuan 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Seorang gadis berinisial DfP (25) yang jadi korban begal pantat mengaku bersyukur pelaku bisa diamankan polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Majalengka, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut diharapkan bisa jadi pelajaran, agar tidak lagi melakukan hal yang sama kepada wanita-wanita lain.

Kepada Tribun, Dfp berharap, hukuman yang dihadapi oleh pelaku bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya. Melihat hukuman yang dihadapinya, dia berharap tidak ada lagi aksi serupa, meskipun hanya iseng.

“Semoga ada efek jera terus enggak ada kejadian kayak gini lagi. Terus orang-orang yang iseng mikir-mikir lagi lah," ujar dia, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Ditangkap Usai Beraksi ke-17, Latar Belakang Pelaku Begal Payudara di Bali Ini Tak Main-Main

Selain itu, dia juga berharap sistem penerangan jalan raya, khususnya di tempat pelaku beraksi segera mendapat perhatian.

Pasalnya, saat kejadian, di TKP kondisi jalan dalam keadaan gelap lantaran minim Penerangan Jalan Umum (PJU).

Diketahui, lokasi peristiwa begal pantat sendiri terjadi di Jalan Raya Cigasong-Rajagaluh, tepatnya di depan Markas Yonif 321 Majalengka.

"Terus syukur-syukur jalan di sana juga ada penerangan. Kan di sana gelap," ucapnya.

Seperti diketahui, Disha Fajar Praharini yang juga seorang atlet Paralayang asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka menjadi begal pantat pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Kapolres Majalengka Sebut Pengungkapan Kasus Begal Pantat Berkat Medsos

Peristiwa yang dialaminya itu, lalu ia curahkan melalui Instagram Story-nya dan langsung diunggah kembali oleh akun-akun media sosial Majalengka hingga viral.

Dfp pun akhirnya melapor ke pihak berwajib pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Selang beberapa jam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku inisial A.H (21), warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan. Terutama, ketika terjadi tindak kejahatan.

"Iya ada medsos yang menginfokan tindak jahat harap ditag (ditandai) ke akun Reskrim," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Selasa (15/3/2022).

Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos.

"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."

Baca juga: Enam Begal yang Kerap Beraksi di Bogor Diringkus Polisi, Tenggak Minuman Keras Ketika Hendak Beraksi

"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Begal Pantat di Majalengka Harap Pelaku Jera, Terancam Penjara 9 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved