Teriak Bilang Istrinya Tewas Bunuh Diri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria di Way Kanan, ditangkap polisi setelah mengaku istrinya tewas bunuh diri. Pengakuan itu ternyata hanya rekayasa untuk menutupi kejahatannya.
Dari pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sejumlah kejanggalan.
Kemduian polisi langsung memeriksa SB.
"Setelah diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban," ungkap Teddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok mulut.
"Korban saat itu minta pisah dengan tersangka, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," beber Teddy.
Baca juga: Joko Tewas Gara-gara Senggolan Motor, Pelaku Diringkus Saat Berada di Rumah Keluarganya
Mengetahui istrinya sudah tak bernyawa, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur.
Dia lalu mengikatkan kain itu di kayu kusen kamar.
Pelaku lalu menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri.
Sekira 30 menit setelah korban tergantung, pelaku menurunkan dan meletekkan korban di atas kasur di dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku pura-pura panik, langsung berteriak memanggil orangtua istrinya dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Way Kanan Bunuh Istrinya, Awalnya Bilang Korban Akhiri Hidup
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi, Kompas.com/Tri Purna Jaya)