Baru Sehari Kerja, Karyawati Dirudapaksa Bos Warkop, Modus Korban Diajak Baca Syahadat
Seorang karyawati yang masih remaja di Mojokerto dirudapaksa oleh bos warkop, tempatnya bekerja.
Modusnya, tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.
Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan penodaan di dalam mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka merayu korban sebelum melakukan perbuatannya itu," ucap Andaru.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Juragan Warkop di Mojokerto Menodai Gadis 16 Tahun, Modusnya Baca Syahadat dan Mengaku Nikah Siri
(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)