Sabtu, 4 Oktober 2025

Baru Sehari Kerja, Karyawati Dirudapaksa Bos Warkop, Modus Korban Diajak Baca Syahadat

Seorang karyawati yang masih remaja di Mojokerto dirudapaksa oleh bos warkop, tempatnya bekerja.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi - Seorang karyawati yang masih remaja di Mojokerto dirudapaksa oleh bos warkop, tempatnya bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang remaja berusia 16 tahun di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh bos warung kopi (warkop), tempatnya bekerja.

Padahal, korban baru sehari diterima kerja oleh pelaku.

Modusnya, pelaku mengajak korban membaca syahadat.

Kemudian, pelaku memberi air putih dan memaksa korban menuruti keinginan bejatnya.

Pelaku berinisial AS alias NH (26), warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Sementara korbannya, WK (16), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Remaja di Karawang Dirudapaksa Tetangganya, Disembunyikan di Lemari saat Istri Pelaku Pulang

AS telah ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan, awalnya ada laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warkop di Desa Lebaksono.

Dari penyelidikan yang diperkuat keterangan korban, diperoleh informasi keberadaan AS.

Tersangka pun dijemput paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di Selatan RS Kartini, Mojosari, Senin (28/2/2022).

"Sudah (tersangka), terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," kata Andaru saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).

Andaru menjelaskan, sebelumnya korban melamar pekerjaan di warkop milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, Rabu (2/2/2022), atau sehari setelah korban mulai bekerja.

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan

Baca juga: AKBP M, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Remaja, Berikut Kronologinya

Modusnya, tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.

Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan penodaan di dalam mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merayu korban sebelum melakukan perbuatannya itu," ucap Andaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Juragan Warkop di Mojokerto Menodai Gadis 16 Tahun, Modusnya Baca Syahadat dan Mengaku Nikah Siri

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved