Kamis, 2 Oktober 2025

Ahli Waris Lahan Menang di MA, 1.000 Siswa dari 3 SD di Makassar Terancam Dipindah

Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
KASWADI/TRIBUN TIMUR
Suasana sekolah SD Inpres Pajaiyyang, salah satu sekolah di Makassar yang digugat oleh ahli waris, Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Kaswadi Anwar

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gedung sekolah yang digunakan ternyata merupakan lahan sengketa, sekitar 1.000 siswa  SD Inpres Pajaiyyang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajaiyyang terancam tak bisa sekolah.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebab  orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah berdiri menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, lima tahun silam, tepatnya 4 Mei 2017, sekolah yang berada di Jl Pajaiyyang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sempat disegel padahal tiga sekolah ini berdiri puluhan tahun silam.

SD Inpres Sudiang didirikan tahun 1974-1975  SD Inpres Pajaiyyang tahun 1976-1977 dan SD  Negeri Pajaiyyang 1995.

Kepala Sekolah SD Inpres Pajaiyyang, Bustam mengaku, pasca putusan MA belum ada dampak besar terhadap sekolah yang dipimpin.

Baca juga: Di Sekolah Kader PSI, Mendagri Tito Karnavian: Jaga Integritas dan Idealisme, Selalu Kreatif

Belum ada orang tua yang memindahkan anaknya untuk pindah sekolah.

"Entah karena masih disimpan di pikiran orang tua kalau hal-hal yang tak diinginkan terjadi di hari mendatang," tuturnya saat ditemui, Rabu (2/3/2022).

Pria 58 tahun prihatin jika sekolah nantinya harus pindah sebab, siswa dan orang tua yang akan merugi.

Beberapa sekolah yang ada, tentu tak bisa menampung seribu siswa.

Siswa akan jadi korban.

"Kurang lebih seribu siswa, di mana kira kira ditampung, andai ditutup, pasti setengah mati.

Ada sekolah di sekitar sini, tapi berapa bisa ditampung.

Itu saya pikirkan. Kasihan anak anak," ucapnya dengan nada bergetar.

Tak hanya siswa, tenaga honorer juga akan berdampak sebab jasanya kemungkinan tak digunakan.

"Kasihan tenaga honorer kalau ditutup. Mau pindah ke sana (sekolah lain) sudah full," ujarnya.

Baca juga: Anak Kedua Darius Sinathrya Akan Susul Sang Kakak Sekolah Sepak Bola di Perancis

Saat ini, Pemkot Makassar berusaha melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MA.

"Peninjauan kembali keputusan MA sudah ada.

Kuasa hukum ahli waris sudah suruh laksanakan putusa MA.

Di lain sisi, Pemkot berusaha mencari celah, mungkin ada bukti bisa untuk lakukan peninjauan kembali," ungkapnya.

Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah.

Bustam berharap, Pemkot memiliki solusi terkait tiga sekolah ini.

"Kalau tidak berhasil peninjauan kembali, mudah-mudahan Pemkot bisa bayar ganti rugi sesuai keputusan. Supaya kita tidak pindah, kasihan siswa," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ahli Waris Menang Gugatan di MA, Tiga Sekolah di Makassar Terancam Kehilangan Seribu Siswa

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved