Sabtu, 4 Oktober 2025

Arisan Bodong Pasangan Suami Istri di Sumedang Jabar: 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar

MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang Jawa Barat diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong. 

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Kiki Andriana
MAW (23) sang terduga bos arisan bodong digelandang ke Mapolda Jawa Barat, Senin (28/2/2022). 

Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"

"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku

dan

UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved