Arisan Bodong Pasangan Suami Istri di Sumedang Jabar: 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar
MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang Jawa Barat diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"
"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku
dan
UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya