Cerita Pria di Riau Ditangkap saat Malam Pertama, Dilaporkan Istri karena Nikah Lagi Tanpa Izin
Cerita seorang pria ditangkap polisi saat malam pertamanya terjadi di Kabupaten Bintan. HAR dilaporkan oleh istrinya sendiri DSS karena menikah lagi.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi seorang pria di Riau ditangkap polisi saat malam pertama gegara dilaporkan istri menikah lagi tanpa izin.
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Suharjono, dikutip dati TribunBatam.com.
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)(Kompas.com/Elhadif Putra)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bintan.