Sabtu, 4 Oktober 2025

Suami di Kediri Aniaya Istrinya Hingga Lebam Karena Faktor Ekonomi

Awal penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni saat itu terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban

Editor: Erik S
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen tega menikam mahasiswinya yang juga pacarnya lantaran lamarannya ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Karena persoalan ekonomi, Edi Kurniawan (33) tega menganiaya istirnya, A (25) hinga mengalami luka lebam.

Edi telah ditangkap Polsek Ngadiluwih Kediri Jawa Timur.

Kronologi awal penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni saat itu terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban.

Baca juga: Istri Sering Digoda, Pria di Gresik Mengamuk Aniaya Tetangga Pakai Palu dan Gigit Telinga Korban

Perselisihan itu membuat tersangka sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki.

Tak puas sampai di situ, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.

Hingga akhirnya korban A (25) melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian bergegas melakukan proses penyelidikan.

Polisi menangkap pelaku di sebuah warung di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Baca juga: 6 Siswa SMA Sekap dan Aniaya Teman saat Jam Pelajaran, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motifnya

"Kami amankan tersangka EK (33) di sebuah warung di Rembang," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.

Lanjut menjelaskan AKP Iwan, jika motif pelaku melakukan penganiayaan karena faktor ekonomi.

"Tersangka melakukan penganiayaan karena emosi, dan sering terlibat perselisihan. Dan juga faktor masalah ekonomi juga, sehingga tersangka ini tega aniaya istrinya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Pemuda di Bantul Nekat Jual Seluruh Perabotan Rumah, Pelaku Juga Tega Aniaya Ibunya

Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi. (Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Emosi Berlebih, Suami di Kediri Tega Aniaya Istrinya hingga Luka Lebam, Diduga Hal Ini Jadi Sebab

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved