Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat

Ketua P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," imbuhnya.

Diah menambahkan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk juga bantuan untuk kebutuhan sekolah korban.

Baca juga: DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Kronologi kasus

Kasus ini awalnya terkuak di bulan Desember 2021, seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Tempat-tempat itu, antara lain Yayasan Komplek Sinergi, Jalan Nyaman, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani, Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda, Kompleks Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung; Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Baca juga: Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved