Minggu, 5 Oktober 2025

6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati

Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja.com | Santo Ari
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong tegas melaporkan kembali anaknya yakni Dwi Rahayu Saputro (24) ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) 

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalanan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.

4. Sempat belikan barang untuk pacar

Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.

Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut.

Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.

5. Pacarnya orang yang sama

Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.

Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.

"Ini masih pacar yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022). (istimewa)

Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul.

6. Terancam 9 Tahun Penjara 

Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan.

Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.

Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. (Tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Kembali Jual Perabot Rumah Milik Ibunya Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved