Minggu, 5 Oktober 2025

Empat Pemuda Mabuk Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Empat pemuda nyaris dihajar massa sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Polres Serang
Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022). Mereka adalah tersangka kasus rudapaksa yang ditangkap warga. 

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Sementara SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved