Sabtu, 4 Oktober 2025

Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung

Masih kata Ramon karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Nanda Yustizar Ramdani )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved