Rabu, 1 Oktober 2025

Cabuli ABG Berusia 16 Tahun Saat Dini Hari, Pemuda Muarojambi Dijebloskan ke Tahanan

DD diamanakan lantaran laporan orangtua korban yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya, darimana dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.

Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.

Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Muarojambi Ini Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved