Kamis, 2 Oktober 2025

Detik-detik Seorang Guru Tewas Ditikam Saat Makan Bareng Istri Orang di Tanah Bumbu

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru di Rumah Makan Wong Solo, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
KOMPAS.COM
Ilustrasi garis polisi. Seorang guru tewas ditikam saat makan bareng istri orang di Rumah Makan Wong Solo, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

Pelaku diketahui berinisial MAN (36).

Pelaku diserahkan pihak keluarga ke polisi, setelah bersembunyi beberapa lama.

Warga Jalan Mutiara, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu diserahkan keluarganya ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kota Barabai, Kamis (27/1/2022) pukul 10.30 Wita.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasatreskrim AKP Wahyudi membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Pria di Kalsel Coba Rudapaksa Bocah, Korban Kritis Usai Dipukul Batu oleh Pelaku karena Melawan

"Pelaku sudah diamankan. Anggota keluarga yang mengantarnya ke Polres HST untuk menyerahkan diri," katanya.

Setelah bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap SR, pelaku diketahui kabur ke tempat keluarganya di wilayah Kabupaten HST.

Motif pembunuhan

Seiring dengan pelaku menyerahkan diri, polisi pun mengungkap latar belakang pembunuhan tersebut.

Pelaku membunuh korban SR karena cemburu.

"Untuk motifnya, cemburu karena istrinya masih pisah ranjang dibawa guru itu makan-makan di Wong solo, hatinya panas melihat istrinya makan dengan orang lain," kata AKP H I Made Rasa, Minggu (30/1/2022)

Ketika tahu istrinya itu makan bersama di Wong Solo, saat itu pelaku mendatangi dan langsung menusuk korban yang masih duduk di rumah makan itu di bagian punggungnya beberapa kali.

Baca juga: Pria di Kalsel Coba Rudapaksa Bocah, Korban Kritis Usai Dipukul Batu oleh Pelaku karena Melawan

Korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dibawa ke klinik terdekat.

Nyawanya tak bisa tertolong lagi karena banyak kehilangan darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP

"Dari perbuatannya, pelaku sementara ini dikenakan pasal 338 KUHP. Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur berencana atau tidak," katanya. (Banjarmasinpos.co.id/ Man Hidayat)

Penulis: Man Hidayat

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel - Terungkap Motif Penusukan di Wongsolo Satui, Pelaku Mengaku Cemburu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved