Bripka BT Perudapaksa Mahasiswi Magang Dipecat, Kini Penghargaan Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban
Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.
Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.
Baca juga: Polres Serang Kota Hidupkan Kembali Kasus Rudapaksa Seorang Gadis Difabel
Baca juga: Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat
Pelaku Dijatuhi Hukuman
Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.
Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Baca juga: Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi
Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.
“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.

Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.
Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)