Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Pidie Aceh Dipenjara Setelah Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacarnya

SB dipolisikan karena telah menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya hanya karena tak terima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Tersangka SB (30) pria asal Pidie yang ditangkap karena menyebarkan foto dan video mantan pacarnya, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - SB (31), pria asal Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie akhirnya diringkus polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya.

SB dipolisikan karena telah menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya hanya karena tak terima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya, IK (28).

Korban yang tak terima foto dan videonya tersebar, apalagi tertera bahasa sebagai wanita Open Booking Out (Open BO) untuk Banda Aceh, akhirnya melaporkan SB, ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Satuan Reskrim Polresta membentuk tim untuk pengungkapan kasus itu.

Pada Rabu (26/1/2022) personel Satuan Reskrim Polresta bersama Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie serta Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe akhirnya meringkus pelaku di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan SB berprofesi pedagang itu menindaklanjuti laporan dari IK, warga Banda Aceh ke Polresta.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.

Baca juga: Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri

Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.

"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," katanya.

"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.

"Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya.

"Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.

"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya.

"Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).

Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya, saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.

Pelaku ingin membuat korban malu.

Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.

"Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya," tambahnya.

"Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshoot saat keduanya masih memiliki hubungan spesial," terang Kompol Ryan.

Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan pelaku ikut menyertakan kalimat "Open BO Area Banda Aceh".

Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh.”

Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.

Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.

Karena dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu.

"Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain," katanya.

Baca juga: Pria India Buat Video Panas dengan Wanita Lain Lalu Rekamannya Dikirim ke Istri dan Mertua

"Seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.

Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Turut dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya, urai Kompol Ryan.

Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Khusus tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Diputuskan Oleh Pacarnya, Pria Asal Pidie Sebar Foto dan Video Saat Masih Bersama

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved