OTT KPK di Surabaya
Badan Pengawas Mahkamah Agung Tinjau Pengadilan Negeri Surabaya Terkait OTT KPK
Peninjauan dimaksudkan agar insiden serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal
Menggunakan istilah 'upeti', keduanya menyamarkan maksud pemberian uang.
Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.
Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP.
Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang.
“Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bawas Mahkamah Agung Tinjau PN Surabaya Terkait OTT KPK, Hakim Tinggi: Pemeriksaan Menyeluruh