Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui
Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.
Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.
Iptu RK dan Dy kemudian berhubungan badan.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Baca juga: FAKTA Pemuda Habisi Kakek Pemilik Salon di Riau, Kesal Dipaksa Berhubungan Badan, Kenal Lewat Medsos
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Perjalanan kasus
Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Baca juga: Demi Kuasai Handphone, Remaja 18 Tahun di Banjarnegara Tega Habisi Saudaranya yang Masih Bocah
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.