Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui
Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Johanes)