Demi Kuasai Handphone, Remaja 18 Tahun di Banjarnegara Tega Habisi Saudaranya yang Masih Bocah
WH, remaja berusia 18 tahun diamankan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap saudaranya berinisial Ry (9).
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - WH, remaja berusia 18 tahun diamankan aparat kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap saudaranya berinisial Ry (9).
Pembunuhan dilakukan karena pelaku ingin menguasai telepon pitar atau gawai milik korban.
RY, bocah asal Dusun Pecantelan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sebelumnya ditemukan meninggal di jurang Hutan Lemah Putih, Senin (10/1/2022).
Sebelum ditemukan meninggal, sehari sebelumnya, Minggu (9/1/2022), korban sempat dilaporkan hilang.
Tak butuh lama, kepolisian pun langsung mengamankan WH yang tak lain adalah kakak sepupunya Ry.
"Intinya, berdasarkan keterangan awal, dia ingin memiliknya HP-nya si korban, motifnya itu," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi dilansir dari kompas.com, Senin (10/1/2022).
Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif terduga pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.
Kepala Dusun V Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Anto mengatakan, informasi yang beredar dimasyarakat, juga menyatakan, Wahyu diduga ingin memilili ponsel milik korban.
"Kalau enggak salah, masalah HP. Terduga pelaku ingin memiliki HP-nya korban. Terduga pelaku mengajak korban memancing, kemudian mengambil HP-nya," ujar Anto.
Baca juga: Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Hutan Wanareja Banjarnegara, Sandal dan Jajanan Korban Jadi Petunjuk
Menurut informasi yang diterima Anto, polisi juga menemukan ponsel korban dari tangan terduga pelaku.
WH kini pun sudah ditahan di Mapolres Banjarnegara untuk proses penyidikan.
Wagiyo, paman korban, mengatakan WH adalah anak pertama dari pasangan orangtua yang masih kerabat korban.
Rumah mereka juga berdekatan.
Ia pun tak menyangka WH bakal tega melakukan itu kepada saudaranya sendiri.
WH disebutnya sudah tidak lagi bersekolah.
Baca juga: Langgar Perda, 4 Pengedar Miras di Banjarnegara Dipidanakan