Mafia Tanah
Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Ivanka datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
"Karena kasus ini sudah lama sebenarnya. Beliau juga telah mengalami kerugian rumahnya tidak bisa ditempati karena selalu dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan beliau," ucapnya.
Menurut Surahman, Ivanka melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seorang direktur PT BKU berinisial R yang diduga menjual dua unit rumah milik sang artis di kawasan Badung, Bali tersebut.
"Untuk sementara kami laporkan satu orang. Ketika dikembangkan bisa jadi ada orang lain dari PT BKU. Kami lapor pertama itu atas nama Haji R selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik Mbak Ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini di Kabupaten Badung, Bali," tutupnya.
Sebelumnya, Ivanka Suwandi melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali. Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 November 2019.
Untuk diketahui, laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam. Namun tanpa alasan, laporan tersebut mendekam di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022. (ian/tribunnews/fauzi)
Baca juga: Penulis Valerie Patkar Hadir Bertemu Penggemarnya Besok Kenalkan Novel Terbaru Lukacita