Kamis, 2 Oktober 2025

10 Pelajar SMK Pelayaran Bergiliran Tampar Adik Kelas, Total Tamparan 140 Kali

Akibat mendapat ratusan kali tamparan, wajah korban yang merupakan adik kelas pelaku bonyok dan luka memar di pipi kanan dan kiri

Editor: Eko Sutriyanto
Iwan Arifianto
10 pelajar SMK Pelayaran Semarang hajar juniornya di sebuah kos. Mereka ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya di Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Rabu (5/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto 
 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 10 pelajar SMK Pelayaran ternama di Kota Semarang diamankan polisi.

Mereka semua berusia 17 tahun atau kelas 3 SMK diamankan usai menghajar satu adik kelas mereka berinisial TYD (16).

Kejadian kekerasan kakak senior ke adik kelas terjadi di sebuah rumah kos Jalan Bulustalan, Semarang Selatan, Selasa (28/12/2022).

"Korban awalnya memukuli teman saya satu angkatan. 

Kami tak terima lalu kami panggil  korban.

Kemudian secara bergilir kami pukuli dan tampar," terang seorang pelaku berinisial P.

Baca juga: Aksi Kontroversi Edy Rahmayadi, Jewer Pelatih Biliar hingga Pernah Disebut Tampar Suporter

Para pelaku mengaku, telah melakukan penganiayaan berupa menampar korban. 

Sebanyak 140 kali tamparan mendarat di muka korban dari para seniornya tersebut. 

"Pelaku sebanyak 10 orang, cara menganiaya dengan menampar sebanyak 140 kali kepada korban," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat keterangan pers di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (5/1/2022).

Penganiayaan itu dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Bulustalan Gang II Kelurahan Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

Akibatnya wajah korban bonyok alami luka memar di pipi kanan dan kiri.

Polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang merupakan pelajar di salah satu SMK Pelayaran itu usai menerima laporan dari ibu korban.

Penangkapan dilakukan pada 3 Januari lalu oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Gedung UTC Kota Semarang.

Meskipun terdapat pasal yang disangkakan yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pihaknya tetap membuka mediasi.

"Karena ini para pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi," ujar Irwan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved