Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya
Penyidik TNI AD hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.
"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).
Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg | Fakta Korban Begal Jadi Tersangka
Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.
"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia.
4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)