Senin, 6 Oktober 2025

Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Hamili Santriwatinya, Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis

Kasus seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) tega rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pimpinan ponpes di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, hamili santriwatinya. 

Disisilain, tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terkuak Modus Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati kini Melahirkan Bayi Perempuan

(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved