Warga Lombok Dijanjikan Oknum Jaksa Lulus CPNS, Sudah Bayar Rp 160 Juta, Kini Lapor Polisi
Oknum jaksa berinisial EP itu dilaporkan atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019.
"Saya dicari. Ditanya siapa yang mau ikut daftar," ucapnya.
JT kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa di NTB berinisial EP.
EP menawarinya jalur khusus tetapi dengan syarat sejumlah uang.
"Kalau semuanya Rp 160 juta. DP Rp 60 juta. Sudah disetor semua," kata EF sambil menunjukkan dokumentasi foto penyerahan uang.
Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021
Pembayaran kemudian dicicil sepanjang tahun 2020 dan dilakukan di rumah dinas pegawai kejaksaan di Mataram, yakni rumah JT.
Menurut bukti dokumen kuitansi, pembayaran pertama diserahkan pada tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp 60 juta.
Kemudian pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 50 juta.
20 Juli 2020 sebesar Rp 10 juta dan terakhir Desember 2020 sebesar Rp 40 juta.
"Itu uang dari gadai sawah orang tua saya," kata EF.
EF kemudian menanyakan mengenai janji EP yang bakal meluluskannya lewat jalur khusus tersebut.
Mengutip riwayat percakapannya antara EF dengan EF, EP mengatakan kepada EF bahwa jalur kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan jalur normal.
Bahkan, EP berani menjamin pelamar seleksi CPNS yang tidak lulus bisa diluluskan lewat jalur tersebut.
Tapi setelah berulang kali ditanya mengenai kepastian, EP selalu beralasan.
EF pun akhirnya jengah dan meminta pengembalian uang.
"Kita mau cabut uang tapi setelah itu sampai sekarang belum dikembalikan kita dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," jelas EF.