Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Belasan Santriwati: Palsukan Usia Korban Saat Melahirkan hingga Catut Nama Keluarga

Herry Wirawan (36) disebut memalsukan usia santriwati yang hendak melahirkan di sebuah klinik.

Editor: Erik S

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Catut nama keluarga

Tiga anggota keluarga Herry turut dihadirkan karena namanya namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bersedia Bertemu dengan KPAID: Ini Hasil Pembicaraannya

Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.

"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.

Herry mencantumkan nama orang tua dan kerabatnya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin.

"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

Keluarga baru mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus Yayasan setelah kasus ini viral di media sosial.

"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," ucapnya.

Diduga Menyalahgunakan Bansos

Selain melakukan rudapaksa terhadap 13 anak, Herry Wirawan (36) juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial (Bansos) yang diterima yayasannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan Herry Wirawan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, siswa di yayasan milik Herry diajukan dan mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, yayasan milik Herry juga menerima bantuan sosial dari Kementerian Agama (Kemenag)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved