Pria Tulungagung Cabuli Calon Anak Tirinya yang Berumur 5 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Korban Bekerja
Ibu korban dan pelaku berinisial R sudah berpacaran selama dua tahun dan ibu korban tak percaya calon suami melakukan aksi itu
Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasil visum dan barang bukti menunjukkan, korban pernah dimasuki benda asing.
"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Baca juga: Pengakuan Tentara Wanita Korea Utara, Kelaparan hingga Alami Pelecehan Seksual dari Atasan
Kepada penyidik dia mengaku dua kali melakukan pelecehan seksual pada korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan